Kementerian Koordinator Perekonomian bersama LPM UGJ Bersiap Membentuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)

Kementerian Koordinator Perekonomian bersama LPM UGJ Bersiap Membentuk Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)

Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Pengabdian Masyarakat bertemu dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Kegiatan dilaksanakan di Universitas Swadaya Gunung Jati. Rabu (31/5/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan menjalin kerjasama dan mempererat silaturahmi antara UGJ Cirebon dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Dalam sambutannya Dekan Fakuktas Pertanian Prof. Dr. Ir. H. Achmad Faqih, SP., MM. menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh tim Kementerian Koordinator Perekonomian kepada UGJ Cirebon

“Saya ucapkan terimakasih atas kehadiran yang luar biasa dari Kemenko perekonomian beserta jajaran dan tim, juga para pimpinan yang hadir pada hari ini, semoga kegiatan ini bisa memberikan kebermanfaatan untuk kita semua khususnya pelaku umkm di wilayah ciayumajakuning” Ucapnya

Pertemuan ini sebagai bagian dari program implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres 114 Tahun 2020 pada kelompok masyarakat sasaran kunci keuangan inklusif yaitu pemuda, santri, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta sebagai salah satu upaya mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Universitas Gunung Jati Cirebon.

“Program yang digagas oleh Kemenko Perekonomian sangat relevan pada saat ini untuk peningkatan usaha dan UMKM khususnya terkait mengenai sertifikasi halal dan strategi pemasaran" tambahnya

Selain itu Kepala LPM UGJ Dr. H. Harmono, SH., MH menambahkan peran perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sangat penting dilakukan karena bagian dari implementasi tri dharma perguruan tinggi

"salah satu upaya kami dalam mewujudkan program bapak presiden, pak rektor mengeluarkan surat keputusan tentang pendirian sentra kajian halal yang kemudian juga sudah kami submit ke website [email protected]". pungkasnya

Apabila pelaku usaha ingin mendapatkan keabsahan nilai halal pada produknya harus memenuhi proses sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Serangkaian proses yang akan dilalui meliputi registrasi, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kehalalan produk termasuk keseluruhan proses produksi produk halal, sampai dengan ditetapkannya kehalalan produk oleh komisi fatwa MUI dan diterbitkannya sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Asisten Deputi keuangan inklusif dan keuangan syariah RI Erdiriyo menyampaikan "Penerbitan sertifikat halal ini merupakan komitmen kemenko perekonomian dan juga stakeholder untuk memelihara transparansi dalam level tertinggi sepanjang rantai produksi. Sebab kehalalan produk perusahaan merupakan hal yang penting bagi para pelanggan." tambahnya

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas industri produk halal agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian indonesia.

Selain itu pihak BPJPH A.Sukandar menyampaikan pemerintah indonesia terus melakukan penguatan terhadap ekosistem industri halal di dalam negeri.

"Para UMKM  sesuai Amanah Undang-Undang JPH juga terkena kewajiban bersertifikasi halal, kecuali kelompok usaha yang masuk daftar produk non-halal dan tidak wajib sertifikasi halal. Khusus nya usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman membutuhkan percepatan atas terjaminnya sertifikasi halal di Indonesia" Pungkasnya.